Pengelolaan Material dan Peralatan di lapangan mempunyai peran yang cukup penting dalam pengendalian kualitas pekerjaan pada suatu proyek. Seorang pengawas wajib memperhatikan Pengelolaan, penyimpanan, persiapan pemasangan material dan peralatan di lapangan.
Pemahaman terhadap pengelolaan material harus diawali dari Supervisi sejak material di fabrikasi sampai dikirim dan disimpan di Lapangan, sebelum dilakukan pemasangan dalam tahap konstruksi.
Supervisi Konstruksi pengelolaan material / Peralatan harus dilakukan sejak awal pelaksanaan kontrak pekerjaan segera setelah dilakukan Kick off Meeting dan diuraikan sebagai berikut :
1. Supervisi penunjukan Forwarder
2. Supervisi proses fabrikasi di Manufacture
3. Supervisi Pengelolaan di Pelabuhan
4. Supervisi Pengeloaan Material / Peralatan selama Transportasi dari Pelabuhan ke Lapangan
5. Supervisi Pengelolaan/ penyimpanan Material / Peralatan di Lapangan.
1. Supervisi penunjukan Forwarder
2. Supervisi proses fabrikasi di Manufacture
3. Supervisi Pengelolaan di Pelabuhan
4. Supervisi Pengeloaan Material / Peralatan selama Transportasi dari Pelabuhan ke Lapangan
5. Supervisi Pengelolaan/ penyimpanan Material / Peralatan di Lapangan.
Supervisor harus dapat memahami, proses / prosedur pengelolaan Material/peralatan yang harus dilakukan oleh Kontraktor dan diawasi sesuai denganketentuan kontrak yang berlaku. Pengawas di lapangan tidak hanya harus menunggu material / Peralatan diterima di Lapangan, akan tetapi harus dapat memastikan bahwa pelaksanaan handling sejak di Manufacturer dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan kontrak. Walaupun Pengawas tidak melakukan pengawasan secara langsung diluar Lapangan, namun harus mampu meneliti dan memastikan pengelolaan pengangkutan, penyimpanan material / peralatan dilakukan dengan baik melalui berbagai cara antara lain dari : dokumen yang disetujui oleh Pemberi kerja maupun peninjauan langsung dari pengangkatan dan pengangkutan di pelabuhan sampai tiba dan disimpan di lapangan dengan baik, sesuai ketentuan kontrak dan prosedur yang disetujui oleh Pemberi Kerja (Owner).
Narasumber : HOSE - Sulistijono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar